CILACAP, SERAYUNEWS — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPPPWK) menyatakan menolak rencana penggabungan (merger) atau pengalihan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) ke dalam PT Elnusa Tbk. SPPPWK menilai rencana tersebut perlu dikaji secara menyeluruh karena PDSI memiliki posisi strategis dalam rantai industri hulu minyak dan gas (migas). Serikat pekerja tersebut khawatir pengalihan ke perusahaan terbuka berpotensi mengurangi penguasaan negara terhadap bisnis dan aset strategis pengeboran migas. Ketua Umum SPPPWK Dwi Jatmoko mengatakan pihaknya menyikapi kondisi terkini terkait rencana aksi korporasi streamlining pengelolaan BUMN dalam konteks PDSI. Menurut Dwi, streamlining tidak semestinya hanya dipahami sebagai pengurangan struktur organisasi atau peleburan sejumlah entitas perusahaan. “Streamlining tidak boleh dimaknai secara dangkal sekadar pengurangan struktur atau peleburan entitas di atas kertas,†kata Dwi Jatmoko dalam keterangan pers di Sekretariat SPPPWK Cilacap, Rabu (9/9/2026). Ia menilai keberhasilan transformasi terhadap perusahaan yang berkaitan dengan cabang produksi dan kepentingan masyarakat harus tetap berada dalam koridor konstitusi. Menurut Dwi, proses tersebut perlu menjawab apakah restrukturisasi mampu memperkuat ketahanan, kemandirian, dan keberlanjutan energi nasional atau justru berpotensi melemahkan posisi negara terhadap aset serta bisnis strategis. Dwi menjelaskan PDSI memiliki pengalaman puluhan tahun dalam melakukan pengeboran sumur minyak di berbagai wilayah Indonesia. Menurutnya, aset PDSI bukan hanya berupa fasilitas dan infrastruktur pengeboran. Perusahaan juga memiliki intellectual capital yang terbentuk dari pengalaman operasional selama puluhan tahun. Aset tersebut mencakup pengalaman lapangan, rekayasa teknik (engineering), penerapan standar Health, Safety, Security and Environment (HSSE), serta basis data mengenai karakteristik formasi migas di berbagai wilayah Indonesia. “Negara yang ingin berdaulat energi harus menguasai teknologi dan ekosistem pengeborannya sendiri agar tidak terus-menerus didikte oleh ketergantungan pada kontraktor luar maupun asing,†ujarnya. Dwi menilai bisnis pengeboran bukan sekadar kegiatan jasa komersial biasa karena menjadi bagian dari rantai produksi hulu migas. Ketersediaan rig, tenaga ahli, teknologi, keselamatan operasi, well engineering, drilling management, serta kompetensi sumber daya manusia (SDM) dinilai menjadi bagian dari kapasitas nasional dalam mendukung kegiatan eksplorasi dan produksi migas. “Karena itu bisnis drilling harus dipandang sebagai strategic national capability, bukan sekadar cost center atau profit center,†tegas Dwi. Pengalihan PDSI ke Elnusa Dinilai Perlu Dikaji dari Sisi Kepemilikan SPPPWK juga menyoroti struktur kepemilikan PDSI dan Elnusa dalam menyampaikan penolakannya. Dwi mengatakan PDSI merupakan bagian dari rantai industri migas nasional melalui kegiatan jasa pengeboran dan layanan sumur. Menurut SPPPWK, PDSI memiliki kepemilikan 100 persen negara melalui Pertamina. Sementara itu, Elnusa merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya dimiliki oleh sejumlah pemegang saham, termasuk PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Atas dasar itu, SPPPWK meminta agar proses streamlining tidak berujung pada berkurangnya penguasaan negara terhadap aset dan bisnis strategis. Serikat pekerja tersebut juga menilai apabila proses streamlining berlanjut hingga menjadi aksi korporasi, pelaksanaannya perlu memperhatikan ketentuan pasar modal serta hak pemegang saham independen. “Jangan sampai proses korporasi hanya menghasilkan keseimbangan antara kepentingan pemegang saham mayoritas dan minoritas, tetapi mengabaikan kepentingan negara dan pekerja,†kata Dwi. Ini 8 Poin Sikap SPPPWK soal Rencana Penggabungan PDSI Atas kondisi tersebut, SPPPWK menyampaikan delapan poin sikap kepada Direksi Pertamina, pemerintah, dan para pemangku kepentingan terkait rencana streamlining PDSI. 1. Memastikan tidak terjadi dilusi penguasaan negara. 2. Menegaskan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan cabang produksi penting dan sumber daya strategis diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 3. Memandang konsep “dikuasai oleh negara†secara lebih luas, bukan hanya sebatas kepemilikan saham secara privat. 4. Meminta pelaksanaan perintah Presiden mengenai streamlining tetap sesuai dengan tujuan konstitusional, kepentingan negara, dan perlindungan pekerja. 5. Mempertahankan bisnis drilling sebagai aset dan kompetensi strategis nasional. 6. Memprioritaskan konsolidasi vertikal di bawah struktur negara/Pertamina dibandingkan penggabungan ke perusahaan terbuka. 7. Menolak rencana penggabungan atau pengalihan PDSI ke Elnusa Tbk apabila transaksi tersebut berisiko mengurangi penguasaan negara atas bisnis dan aset strategis pengeboran migas. 8. Menguji secara menyeluruh setiap pengalihan bisnis drilling strategis ke struktur perusahaan terbuka, terutama dari perspektif penguasaan negara, kepentingan publik, pasar modal, aset negara, dan pekerja. SPPPWK Minta Restrukturisasi Tidak Mengurangi Kontrol Negara Dwi menegaskan SPPPWK tidak ingin proses restrukturisasi mengurangi posisi negara terhadap bisnis pengeboran yang dianggap strategis bagi industri migas nasional. Menurutnya, keputusan mengenai masa depan PDSI perlu mempertimbangkan teknologi, pengalaman operasional, tenaga ahli, kompetensi SDM, serta ekosistem pengeboran yang telah dibangun selama puluhan tahun. SPPPWK berpandangan bahwa kemampuan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai aset komersial yang dapat dipindahkan ke struktur perusahaan terbuka tanpa kajian secara menyeluruh. “Apabila restrukturisasi tetap dilakukan, perusahaan yang menjadi induk langsung atas bisnis drilling strategis nasional harus tetap berada dalam penguasaan penuh negara dan tidak ditempatkan di bawah struktur kepemilikan publik yang berpotensi mengurangi kontrol negara,†pungkasnya. SPPPWK berharap setiap keputusan terkait restrukturisasi PDSI mempertimbangkan kepentingan strategis industri migas nasional, keberlanjutan bisnis, penguasaan negara, serta perlindungan terhadap pekerja. https://serayunews.com/spppwk-tolak-rencana-merger-pdsi-ke-elnusa-khawatir-penguasaan-negara-atas-bisnis-migas-melemah
INDRAMAYU – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menegaskan bahwa transformasi dan streamlining di lingkungan Pertamina Subholding Upstream harus menjadi momentum untuk memperkuat kapabilitas strategis Pertamina, termasuk kemampuan pengeboran nasional. Dalam konteks tersebut, PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) dinilai memiliki modal, kompetensi, pengalaman, sumber daya manusia, teknologi, serta skala operasi yang kuat untuk dikembangkan sebagai National Drilling Champion Indonesia. Penguatan kapabilitas pengeboran tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung peningkatan produksi migas, penemuan cadangan baru, keberlanjutan operasi hulu, sekaligus memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi nasional. Pandangan tersebut mengemuka dalam Sarasehan Energi HUT ke-16 Serikat Pekerja PT Pertamina Drilling Services Indonesia (SP PDSI) yang diselenggarakan di Indonesia Drilling Training Center (IDTC) PDSI, Mundu, Indramayu, Jawa Barat. Forum tersebut dihadiri Presiden FSPPB Arie Gumilar, aktivis dan pengamat energi nasional seperti Ugan Gandar, Sofyano Zakaria, Ferdinand Hutahaean, Salamuddin Daeng, Marwan Batubara, Ketua Umum SP PDSI Rahmat Wijaya, serta perwakilan Serikat Pekerja konstituen FSPPB untuk membahas masa depan bisnis pengeboran, transformasi Pertamina Subholding Upstream, ketahanan energi, serta posisi strategis PDSI dalam ekosistem hulu migas nasional. Presiden FSPPB Arie Gumilar menegaskan bahwa FSPPB mendukung setiap langkah transformasi Pertamina sepanjang dilakukan berdasarkan rasionalitas bisnis serta diarahkan untuk membuat Pertamina semakin kuat, efisien, produktif, terintegrasi, dan memiliki daya saing yang semakin tinggi. “Streamlining tidak boleh berhenti pada pengurangan struktur atau peleburan entitas. Ukurannya adalah apakah transformasi tersebut menghasilkan Pertamina yang lebih kuat, lebih efisien, lebih produktif, lebih andal, serta mampu menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi perusahaan, negara, dan rakyat Indonesia,†ujar Arie. Menurut FSPPB, pengeboran merupakan salah satu kapabilitas paling strategis dalam mata rantai bisnis hulu migas. Ketahanan energi tidak hanya ditentukan oleh besarnya sumber daya migas yang dimiliki Indonesia. Sumber daya tersebut harus dapat ditemukan, dibuktikan, dikembangkan, dibor, diproduksikan, dan dijaga keberlanjutannya melalui kemampuan teknologi serta sumber daya manusia yang memada Karena itu, kemampuan pengeboran harus dipandang sebagai strategic capability, bukan sema mata fungsi penunjang atau komponen biaya dalam kegiatan hulu migas. Menjaga Intellectual Capital Pengeboran Nasional FSPPB menilai salah satu aset terpenting yang dimiliki PDSI bukan hanya rig dan peralatan pengeboran, tetapi juga intellectual capital yang telah dibangun Pertamina selama puluhan tahun. Kapabilitas tersebut meliputi pengalaman operasional, engineering, budaya HSSE, penguasaan teknologi pengeboran, project management, pemahaman karakteristik berbagai lapangan migas, hingga akumulasi lessons learned dari berbagai operasi pengeboran di Indonesia. Pengetahuan tersebut dibangun melalui perjalanan panjang dan diwariskan dari satu generasi insan drilling kepada generasi berikutnya. “Yang harus kita jaga bukan hanya rig atau aset fisiknya. Yang jauh lebih penting adalah ekosistem pengetahuan dan kompetensi yang telah dibangun Pertamina selama puluhan tahun. Engineering capability, pengalaman operasi, teknologi, HSSE culture, dan insan drilling adalah strategic intellectual capital bangsa,†tegas Arie. Keberadaan Indonesia Drilling Training Center (IDTC) menjadi salah satu bagian penting dari pengembangan kapabilitas tersebut. Melalui pelatihan, asesmen, sertifikasi, serta pengembangan kompetensi yang terstruktur, IDTC memiliki posisi strategis dalam memastikan regenerasi dan kesiapan insan pengeboran untuk mendukung operasi yang aman, andal, efisien, serta semakin kompleks di masa depan. Skala Operasi Menjadi Kekuatan Strategis Selain kompetensi sumber daya manusia, PDSI memiliki kekuatan dalam skala operasinya. Dengan armada 58 unit rig. PDSI memiliki kapasitas untuk mendukung operasi pengeboran baik onshore maupun offshore di berbagai wilayah operasi. Skala tersebut memberikan peluang untuk menciptakan economies of scale, meningkatkan utilisasi aset, memperkuat standardisasi operasi dan HSSE, meningkatkan efisiensi biaya, mempercepat mobilisasi, serta mengintegrasikan penerapan teknologi dan digitalisasi. Dalam perspektif FSPPB, konsolidasi kapabilitas pengeboran ke dalam satu entitas yang memiliki fokus, kompetensi, skala, dan pengalaman justru dapat menjadi instrumen penting dalam mencapai tujuan streamlining Pertamina. “Efisiensi bukan berarti menghilangkan capability. Efisiensi adalah bagaimana capability yang kita miliki dikonsolidasikan, dioptimalkan, dan dibuat semakin produktif. Dengan skala yang kuat, PDSI mempunyai ruang besar untuk menjadi center of excellence pengeboran Pertamina sekaligus Indonesia,†ujar Arie. FSPPB memandang konsep National Drilling Champion bukan semata-mata mengenai besarnya perusahaan atau banyaknya aset yang dikelola. National Drilling Champion adalah kemampuan nasional yang mampu menyediakan solusi pengeboran yang: aman, andal, efisien, kompetitif, technologically advanced, adaptif, terintegrasi, dan mampu beroperasi pada berbagai tingkat kompleksitas lapangan. PDSI juga diharapkan terus memperkuat kemampuan one stop drilling solution, integrated project management, associated drilling services, teknologi pengeboran, digital drilling, serta kemampuan menangani operasi di wilayah yang semakin kompleks. Dalam jangka panjang, kapabilitas tersebut tidak hanya harus mampu memenuhi kebutuhan Pertamina Group dan industri migas Indonesia, tetapi juga memiliki daya saing untuk berkembang di pasar internasional. “National Drilling Champion bukan tentang membesarkan satu perusahaan untuk kepentingan perusahaan itu sendiri. Ini adalah tentang membangun dan menjaga strategic national capability,†kata Arie “Negara yang ingin memiliki ketahanan energi harus memiliki kemampuan menemukan cadangan, mengebor, mengembangkan lapangan, dan menjaga produksinya. Semakin kuat kemampuan drilling Pertamina, semakin kuat pula kemampuan Indonesia menjaga keberlanjutan produksi migas dan mengurangi ketergantungan terhadap pihak lain,†lanjutnya. FSPPB menegaskan dukungannya terhadap transformasi Pertamina dan siap menjadi mitra strategis manajemen dalam proses streamlining Subholding Upstream. Namun setiap desain transformasi harus didasarkan pada kajian bisnis yang objektif, transparan, terukur, serta mempertimbangkan operational excellence dan kepentingan jangka panjang Pertamina. Transformasi juga harus memastikan tidak terjadi hilangnya kompetensi, fragmentasi knowledge, penurunan operational capability, maupun melemahnya kemampuan strategis yang selama ini telah dibangun. “Kami mendukung perubahan yang membuat Pertamina semakin baik. Tetapi transformasi harus memperkuat capability, bukan justru menghilangkannya. Kompetensi yang sudah dibangun puluhan tahun harus menjadi fondasi untuk membawa Pertamina naik kelas,†tegas Arie. Menurut FSPPB, penguatan PDSI sebagai National Drilling Champion juga sejalan denga tantangan hulu migas Indonesia ke depan. Upaya meningkatkan produksi nasional akan membutuhkan aktivitas eksplorasi dan pengeboran yang semakin agresif, termasuk pengembangan lapangan mature, eksplorasi new frontier, deepwater, unconventional resources, serta wilayah dengan tingkat kompleksitas teknis yang semakin tinggi. Karena itu, Indonesia membutuhkan perusahaan pengeboran nasional yang memiliki technology ownership, operational excellence, skilled workforce, financial strength, serta kemampuan project execution kelas dunia. “Visinya harus lebih jauh. PDSI jangan hanya menjadi drilling company Pertamina. Kita harus membangun PDSI menjadi National Drilling Champion Indonesia yang suatu saat berdiri sejajar dengan perusahaan drilling kelas dunia,†pungkas Arie. FSPPB meyakini penguatan PDSI sebagai National Drilling Champion merupakan bagian dari strategi yang lebih besar untuk memperkuat Pertamina sebagai perusahaan energi nasional yang terintegrasi, meningkatkan produksi migas, menjaga ketahanan energi, sekaligus memastikan bahwa kemampuan strategis pengelolaan energi tetap dimiliki dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia.(RA) https://www.dunia-energi.com/fsppb-transformasi-hulu-momentum-perkuat-pdsi-jadi-national-drilling-champion/
RM.id Rakyat Merdeka - Serikat Pekerja Pertamina Drilling Services Indonesia (SP PDSI) menekankan penguatan Pertamina Drilling sebagai pusat kompetensi pengeboran Pertamina di tengah proses transformasi dan penataan ulang (streamlining) perusahaan. Ketua Umum SP PDSI Rahmat Wijaya mengatakan, transformasi Pertamina harus diarahkan untuk meningkatkan efisiensi, sekaligus memperkuat kapabilitas strategis yang telah dibangun selama bertahun-tahun. “Buat kita, para pekerja, perubahan itu kita tidak pernah takuti. Tapi kita mau perubahan yang meningkatkan efisiensi, memperkuat kreasi, dan menciptakan nilai bagi Pertamina," kata Rahmat Wijaya dalam Sarasehan Energi HUT ke-16 Serikat Pekerja PT Pertamina Drilling Services Indonesia (SP PDSI) yang diselenggarakan di Indonesia Drilling Training Center (IDTC) PDSI, Mundu, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (26/8/2026). Forum tersebut dihadiri oleh Presiden FSPPB Arie Gumilar, aktivis energi Ugan Gandar, VP Human Capital PDSI Abimanyu Suryadi. Hadir juga pengamat energi nasional Sofyano Zakaria, Ferdinand Hutahaean, Salamuddin Daeng dan Marwan Batubara. Serta perwakilan serikat pekerja konstituen FSPPB untuk membahas masa depan bisnis pengeboran dan posisi strategis PDSI dalam ekosistem hulu migas. Menurut Rahmat, salah satu kapabilitas strategis yang perlu diperkuat adalah kompetensi di bidang drilling. Kompetensi tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah rig atau bisnis jasa sewa rig, tetapi juga mencakup pengalaman, pengetahuan, dan keberlanjutan produksi. “Di balik setiap rig kita yang beroperasi, ada kompetensi, ada pengalaman, dan ada keberlanjutan produksi, serta ada ketahanan energi di sana.†Rahmat menyampaikan hal tersebut dalam momentum peringatan ulang tahun ke-16 SP PDSI. Ia menilai, keberadaan Indonesia Drilling Training Center (IDTC) memiliki arti penting dalam menyiapkan sumber daya manusia untuk menghadapi masa depan industri pengeboran. “Karena masa depan drilling sebenarnya tidak hanya berapa jumlah rig yang saat ini kita operasikan, tapi seberapa kompeten kita untuk bersaing di masa depan.†“Karena itu, SP PDSI berpandangan bahwa PDSI harus diperkuat sebagai pusat kompetensi drilling Pertamina.†Rahmat menegaskan, PDSI tidak semestinya hanya dipandang sebagai perusahaan penyedia rig. “PDSI harus semakin kuat dalam menguasai people, technology, equipment, knowledge, operational excellence di bidang drilling, dan well services.†Pekerja Harus Ikut Memperkuat Perusahaan Momentum ulang tahun ke-16, kata Rahmat, juga menjadi kesempatan bagi serikat pekerja untuk melakukan introspeksi. Ia mengajak pekerja tidak hanya mempertanyakan apa yang diberikan perusahaan, tetapi juga kontribusi pekerja terhadap perusahaan. “Kita tidak lagi bertanya apa yang diberikan perusahaan buat kita. Tapi kita harus bertanya, apa yang pekerja berikan untuk membuat perusahaan kita semakin kuat.†Ia mengatakan, pekerja harus mampu membawa perusahaan menjadi lebih kompetitif dan menciptakan nilai yang lebih besar bagi Pertamina. Dalam sarasehan tersebut, SP PDSI berharap muncul diskusi yang terbuka, objektif, kritis, dan konstruktif mengenai masa depan Pertamina, khususnya Pertamina Drilling. “SP PDSI siap menjadi mitra strategis dan kritis bagi manajemen. Kita mendukung perubahan yang menciptakan nilai, kita mendukung efisiensi yang benar-benar meningkatkan daya saing.†Meski demikian, Rahmat mengingatkan, agar proses transformasi tetap memperhatikan keselamatan operasi, keberlangsungan bisnis, kompetensi strategis, dan keberlanjutan pekerja. Menurut Rahmat, penguatan kompetensi pengeboran pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga kemampuan Pertamina dalam mendukung kedaulatan energi nasional. “Yang kita bicarakan bukan sekadar bentuk organisasi, yang kita bicarakan adalah bagaimana menjaga dan memperkuat kemampuan Pertamina dalam melakukan pengeboran demi kedaulatan energi Indonesia," katanya. Ia pun mengajak seluruh pekerja menjaga perusahaan melalui kinerja, profesionalisme, keselamatan, integritas, dan persatuan. “Mari kita jaga Pertamina dengan keselamatan dan integritas. Dan mari kita jaga perusahaan ini dengan persatuan yang kuat antar pekerjanya.†Menutup sambutannya, Rahmat menyampaikan harapan, agar SP PDSI semakin profesional, bersatu, bermartabat, dan bersemangat setelah memasuki usia ke-16. “Bumi Pertiwi kaya energi, dijaga bersama sepanjang masa. Mari bersinergi sepenuh hati, PDSI buat Indonesia berjaya.†tutup Rahmat berpantun. Sementara itu, Vice President Human Capital Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) Abimanyu Suryadi menegaskan pentingnya mempertahankan dan memperkuat PDSI sebagai bagian dari bisnis pengeboran Pertamina di tengah proses transformasi organisasi. Abimanyu mengatakan, kompetensi pekerja di lingkungan Pertamina tidak seragam. Karena itu, penguatan organisasi dan kompetensi menjadi bagian penting dalam menghadapi perubahan. Abimanyu juga menyampaikan bahwa proses transformasi Pertamina masih dalam tahap kajian. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pembahasan tersebut masih berlangsung hingga September.
RM.id Rakyat Merdeka - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menegaskan bahwa proses transformasi dan penataan ulang (streamlining) di lingkungan Pertamina Subholding Upstream harus menjadi momentum untuk memperkuat kapabilitas strategis perusahaan, terutama pada sektor pengeboran migas nasional. Dalam konteks tersebut, PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) dinilai memiliki modal, kompetensi, pengalaman, sumber daya manusia, teknologi, serta skala operasi yang kuat untuk dikembangkan sebagai National Drilling Champion Indonesia. Penguatan kapabilitas pengeboran dipandang sebagai bagian penting dalam mendukung peningkatan produksi migas, penemuan cadangan baru, serta keberlanjutan operasi hulu yang bermuara pada ketahanan dan kedaulatan energi nasional. Pandangan ini mengemuka dalam Sarasehan Energi HUT ke-16 Serikat Pekerja PT Pertamina Drilling Services Indonesia (SP PDSI) yang diselenggarakan di Indonesia Drilling Training Center (IDTC) PDSI, Mundu, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (26/8/2026). Forum tersebut dihadiri oleh Presiden FSPPB Arie Gumilar, aktivis energi Ugan Gandar, Ketua Umum SP PDSI Rahmat Wijaya, VP Human Capital PDSI Abimanyu Suryadi. Hadir juga pengamat energi nasional Sofyano Zakaria, Ferdinand Hutahaean, Salamuddin Daeng dan Marwan Batubara. Serta perwakilan serikat pekerja konstituen FSPPB untuk membahas masa depan bisnis pengeboran dan posisi strategis PDSI dalam ekosistem hulu migas. Arie Gumilar menegaskan bahwa FSPPB mendukung setiap langkah transformasi Pertamina sepanjang dilakukan berdasarkan rasionalitas bisnis serta diarahkan untuk membuat Pertamina semakin kuat, efisien, produktif, terintegrasi, dan memiliki daya saing yang tinggi. "Streamlining tidak boleh berhenti pada pengurangan struktur atau peleburan entitas. Ukurannya adalah apakah transformasi tersebut menghasilkan Pertamina yang lebih kuat, lebih efisien, lebih produktif, lebih andal, serta mampu menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi perusahaan, negara, dan rakyat Indonesia," ujar Arie. Aset Pengetahuan dan Skala Operasi FSPPB menilai, salah satu aset terpenting yang dimiliki PDSI bukan hanya rig dan peralatan fisik pengeboran, melainkan juga modal intelektual (intellectual capital) yang telah dibangun Pertamina selama puluhan tahun. "Yang harus kita jaga bukan hanya rig atau aset fisiknya. Yang jauh lebih penting adalah ekosistem pengetahuan dan kompetensi yang telah dibangun Pertamina selama puluhan tahun. Engineering capability, pengalaman operasi, teknologi, HSSE culture, dan insan drilling adalah strategic intellectual capital bangsa," tegas Arie. Keberadaan Indonesia Drilling Training Center (IDTC) di Indramayu menjadi instrumen strategis untuk memastikan regenerasi dan kesiapan tenaga ahli pengeboran nasional melalui pelatihan, asesmen, dan sertifikasi terstruktur. Selain SDM, PDSI memiliki kekuatan pada skala operasi dengan armada 58 unit rig untuk mendukung operasi pengeboran darat (onshore) maupun lepas pantai (offshore). Konsolidasi kapabilitas ke dalam satu entitas yang terfokus dinilai sejalan dengan tujuan efisiensi. "Efisiensi bukan berarti menghilangkan capability. Efisiensi adalah bagaimana capability yang kita miliki dikonsolidasikan, dioptimalkan, dan dibuat semakin produktif. Dengan skala yang kuat, PDSI mempunyai ruang besar untuk menjadi center of excellence pengeboran Pertamina sekaligus Indonesia," kata Arie. Menjawab Tantangan Hulu Migas Lebih lanjut, FSPPB memandang konsep National Drilling Champion tidak sebatas ukuran aset perusahaan, melainkan kemampuan menyediakan solusi pengeboran yang aman, andal, efisien, kompetitif, adaptif, serta berbasis teknologi maju di lapangan yang kompleks. "National Drilling Champion bukan tentang membesarkan satu perusahaan untuk kepentingan perusahaan itu sendiri. Ini adalah tentang membangun dan menjaga strategic national capability," tuturnya. Arie menambahkan, keberadaan kapasitas pengeboran mandiri sangat menentukan ketahanan energi suatu negara agar tidak bergantung pada pihak luar. "Negara yang ingin memiliki ketahanan energi harus memiliki kemampuan menemukan cadangan, mengebor, mengembangkan lapangan, dan menjaga produksinya. Semakin kuat kemampuan drilling Pertamina, semakin kuat pula kemampuan Indonesia menjaga keberlanjutan produksi migas dan mengurangi ketergantungan terhadap pihak lain," lanjutnya. Oleh karena itu, FSPPB menyepakati pentingnya transformasi yang objektif, transparan, dan terukur tanpa mengorbankan kompetensi dasar yang telah dibangun puluhan tahun. "Kami mendukung perubahan yang membuat Pertamina semakin baik. Tetapi transformasi harus memperkuat capability, bukan justru menghilangkannya. Kompetensi yang sudah dibangun puluhan tahun harus menjadi fondasi untuk membawa Pertamina naik kelas," tegas Arie. Dalam jangka panjang, PDSI diharapkan tidak hanya melayani kebutuhan Pertamina Group dan industri domestik, tetapi juga mampu bersaing di pasar internasional saat menangani tantangan eksplorasi wilayah baru (new frontier), laut dalam (deepwater), hingga sumber daya non-konvensional. "Visinya harus lebih jauh. PDSI jangan hanya menjadi drilling company Pertamina. Kita harus membangun PDSI menjadi National Drilling Champion Indonesia yang suatu saat berdiri sejajar dengan perusahaan drilling kelas dunia," tegas Arie. FSPPB meyakini penguatan PDSI sebagai National Drilling Champion merupakan bagian dari strategi memperkuat Pertamina sebagai perusahaan energi nasional yang terintegrasi, meningkatkan produksi migas, menjaga ketahanan energi. Sekaligus memastikan kemampuan strategis pengelolaan energi tetap dimiliki dan dikembangkan Indonesia.
RM.id Rakyat Merdeka - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) meminta Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) diperkuat sebagai integrator pengeboran Pertamina. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung peningkatan produksi minyak dan gas (migas) bumi nasional. Presiden FSPPB Arie Gumilar mengatakan, kemampuan PDSI dalam teknologi pengeboran terus berkembang dan menjadi salah satu modal penting bagi Pertamina dalam meningkatkan produksi migas. “Dan ini bukan soal perusahaan. Ini soal kompetensi, ini soal aset, ini soal capability yang dimiliki oleh anak bangsa,†kata Arie dalam Sarasehan Energi HUT ke-16 Serikat Pekerja PT Pertamina Drilling Services Indonesia (SP PDSI) yang diselenggarakan di Indonesia Drilling Training Center (IDTC) PDSI, Mundu, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (26/8/2026). Forum tersebut dihadiri oleh Presiden FSPPB Arie Gumilar, Ketua Umum SP PDSI Rahmat Wijaya, aktivis energi Ugan Gandar, VP Human Capital PDSI Abimanyu Suryadi. Hadir juga pengamat energi nasional Sofyano Zakaria, Ferdinand Hutahaean, Salamuddin Daeng dan Marwan Batubara. Serta perwakilan serikat pekerja konstituen FSPPB untuk membahas masa depan bisnis pengeboran dan posisi strategis PDSI dalam ekosistem hulu migas. Menurut Arie, PDSI semestinya tidak hanya ditempatkan sebagai bagian kecil dari struktur perusahaan, tetapi memiliki peran strategis sebagai integrator kemampuan pengeboran. “Semestinya memang PDSI ini bukan menjadi cucu, tetapi menjadi integrator dalam upaya kita meningkatkan produksi migas nasional,†ujarnya. Arie mengatakan, penguatan kemampuan pengeboran menjadi semakin penting di tengah tren penurunan produksi migas Indonesia dan kebutuhan untuk menemukan cadangan baru. “Kita paham, sejak 2001 produksi migas kita turun. Tidak ada eksplorasi-eksplorasi yang kemudian mendapatkan cadangan-cadangan migas yang baru,†katanya. Di sisi lain, perkembangan teknologi pengeboran dinilai membuka peluang bagi PDSI untuk memperkuat kapasitasnya. Arie menilai, PDSI tidak tertinggal dalam penguasaan teknologi tersebut. “Teknologi drilling juga semakin hari semakin maju. PDSI rasanya tidak ketinggalan dengan teknologi itu. Bahkan memiliki, bahkan semakin hari semakin kuat, semakin kuat, semakin kuat,†ujar Arie. Dukung Streamlining BUMN Arie juga menyampaikan dukungan FSPPB terhadap proses streamlining atau perampingan struktur badan usaha milik negara (BUMN), termasuk di lingkungan Pertamina. “Bahwa FSPPB mendukung upaya streamlining BUMN, termasuk di Pertamina. Kenapa? Ini untuk mempersingkat rantai, untuk mempersingkat birokrasi, untuk mendapatkan efisiensi,†katanya. Namun, menurut Arie, proses tersebut harus tetap diarahkan untuk memperkuat kepentingan nasional. Ia menyebut sedikitnya terdapat sejumlah catatan FSPPB terhadap proses streamlining. “Yang pertama, kita akan mendukung kalau streamlining itu memang ditujukan untuk kepentingan bangsa, negara, dan kemampuan rakyat, harus mendukung tercapainya ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan energi,†ujarnya. FSPPB juga menolak apabila proses streamlining berujung pada privatisasi secara keseluruhan. “Yang kedua, proses streamlining, penggabungan, merger, akuisisi, dan lain-lain mekanisme yang digunakan, tidak boleh ada privatisasi keseluruhan,†kata Arie. Ia mengingatkan, penggabungan sejumlah perusahaan BUMN yang telah memiliki kepemilikan saham swasta maupun asing harus dilakukan secara hati-hati, agar tidak mengubah penguasaan perusahaan strategis. “Ini yang namanya swastanisasi atau privatisasi secara keseluruhan,†ujarnya. Integrasi Hulu hingga Hilir Catatan berikutnya, kata Arie, setiap proses streamlining harus mendukung integrasi Pertamina dari hulu hingga hilir. “Yang ketiga, setiap upaya streamlining harus mendukung proses integrasi total Pertamina dari hulu sampai kemudian hilir,†katanya. Menurut dia, integrasi tersebut penting agar kemampuan Pertamina tidak terpecah dalam struktur subholding dan tetap memiliki kemampuan yang terintegrasi, termasuk dalam bidang pengeboran. Arie juga meminta serikat pekerja dilibatkan dalam setiap tahapan proses streamlining. “Kami minta juga bahwa setiap proses tahapan streamlining yang dilakukan melibatkan serikat pekerja dan FSPPB,†ujarnya. Ia menegaskan, keterlibatan serikat pekerja tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan pekerja, tetapi juga keberlangsungan bisnis perusahaan dan ketahanan energi nasional. “Kami juga mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan dan menjaga ketahanan energi di Indonesia,†kata Arie. PDSI Hadapi Penggabungan Arie mengingatkan, PDSI menghadapi tantangan dalam proses transformasi dan penggabungan perusahaan. Karena itu, ia meminta jajaran PDSI mencermati setiap opsi secara detail. “Perjuangan kita ke depan tidak mudah. Yang di hadapan mata ini sudah jelas-jelas PDSI akan menghadapi penggabungan dengan Elnusa,†ujarnya. Ia meminta seluruh elemen serikat pekerja menjaga soliditas dan tidak membiarkan perbedaan berkembang menjadi perpecahan. “Untuk itu, ayo sama-sama kita solidkan kembali. Kita perkuat lagi solidaritas kita. Kita perkuat lagi jiwa korps kita,†kata Arie. “Kita kesampingkan perbedaan-perbedaan yang akan menimbulkan perpecahan, karena ke depan kita harus bersatu yang lebih kuat,†lanjutnya. Menutup pernyataannya, Arie mengajak seluruh pekerja PDSI memperkuat persatuan untuk memperjuangkan kepentingan yang lebih besar bagi bangsa dan negara. “Mudah-mudahan PDSI selalu mengingatkan kepada kita semua, kita harus bersatu padu untuk memperjuangkan kepentingan yang lebih besar, untuk membuat sebuah pengabdian pada bangsa dan negara, memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya untuk membangun Indonesia.†Arie kemudian mengucapkan selamat ulang tahun ke-16 kepada Serikat Pekerja PDSI.
Penulis: Muhsin Budiono*) MAKLUMAT — Aksi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang kemarin (23/6) menelepon Direktur Utama Pertamina via loudspeaker di tengah Rakernas Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk mencari jalan keluar atas ancaman PHK 55.000 buruh, adalah sebuah pertunjukan politik yang dramatis, sekaligus menunjukkan lemahnya kerja institusional DPR dalam menyelesaikan akar persoalan tata kelola energi nasional. Di permukaan, manuver ini menyajikan sosok pimpinan dewan yang memotong birokrasi demi menyelamatkan rakyat dari imbas harga gas industri yang meroket hingga USD 23 per MMBTU. Namun, jika kita membedah peristiwa ini menggunakan kacamata sosiologi politik dan hukum tata negara, panggilan telepon itu justru memantulkan ironi struktural yang fatal. Melalui tindakan reaktif tersebut, pimpinan dewan secara tidak sadar sedang menunjukkan “kelumpuhan†dan ketidakberdayaan institusinya sendiri. Dramaturgi Politik dan Amnesia Legislatif Sosiolog Erving Goffman melalui teori Dramaturgi menjelaskan bagaimana elite memisahkan Front Stage (Panggung Depan) dan Back Stage (Panggung Belakang). Telepon loudspeaker itu adalah pertunjukan panggung depan yang sempurna: dramatis, heroik, dan instan. Namun, panggung belakangnya menceritakan realitas yang kontras. Pada 12 Maret 2026, di Gedung Nusantara III DPR RI, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) pernah diundang secara resmi guna menemui Dasco dan menyerahkan “Naskah Akademik Reintegrasi Pertamina untuk Kedaulatan Energi Nasionalâ€. Naskah tersebut adalah hasil kajian akademik FSPPB beserta beberapa pakar hukum dan pakar energi nasional berisikan kerangka rasional untuk mencabut tata kelola energi dari krisis sistemik. Sayangnya, gagasan akademis yang sudah diserahkan tersebut rupanya menguap menjadi “angin lalu†belaka. Mengabaikan dokumen struktural berbulan-bulan yang lalu, untuk kemudian tampil bak pemadam kebakaran lewat sambungan telepon saat krisis memuncak, membuktikan bahwa DPR lebih memilih memainkan teater politik ketimbang menjalankan fungsi legislasi yang esensial. Oligarki dan Pembiaran Konstitusional Mengapa harga gas bumi begitu liar hingga menghancurkan industri hilir? Jawabannya terletak pada “pembiaran†di ruang sidang parlemen. Sejak Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas pada 2012 karena inkonstitusional, tata kelola hulu migas berjalan di bawah institusi sementara (SKK Migas) dan dipayungi oleh UU No. 22 Tahun 2001 yang berbau liberal dan pro-pasar bebas. MK bahkan menyatakan terdapat belasan pasal dalam UU tersebut yang cacat hukum. RUU Migas terus-menerus mangkrak di Prolegnas. Meminjam Oligarchy Theory dari Jeffrey Winters, kebuntuan legislasi ini naif jika hanya dilihat sebagai kelambanan birokrasi. Pembiaran ini adalah instrumen pertahanan rezim kapital. Ada pihak-pihak tertentu yang bisnis atau kepentingannya justru diuntungkan dengan mangkraknya RUU Migas tersebut. Mempertahankan UU 22/2001 yang melemahkan peran National Oil Company (Pertamina) dan menguntungkan tata niaga liberal adalah cara menjaga status quo. Dampaknya fatal dan menghancurkan: Ketiadaan kepastian hukum membunuh iklim investasi eksplorasi, lifting migas terjun bebas, dan kedaulatan energi negara tergadaikan. Perppu Migas dan State of Exeption Rasa frustrasi terhadap kelumpuhan legislatif ini memuncak pada tuntutan baru dari serikat pekerja: mendesak Presiden menerbitkan Perppu Migas.Dalam hukum tata negara, Perppu diterbitkan atas dasar “kegentingan yang memaksa†(Pasal 22 UUD 1945). Pakar politik hukum Carl Schmitt mendefinisikan ini sebagai State of Exception (Keadaan Eksepsi), di mana penguasa sah menangguhkan hukum normal karena sistem telah gagal mengatasi krisis eksistensial negara. Dorongan FSPPB agar Presiden mengambil alih kendali legislasi melalui Perppu adalah kekhawatiran paling nyata terhadap ketidakseriusan DPR atas RUU Migas. Ancaman kolapsnya puluhan ribu pekerja padat karya dan de-industrialisasi akibat krisis energi dinilai sudah mencapai ambang batas kegentingan. Pergerakan Serikat Pekerja tentu menyadari bahwa sistem legislasi normal di Senayan telah lumpuh oleh kompromi elit, sehingga intervensi darurat eksekutif adalah satu-satunya jalan memulihkan kedaulatan (Reintegrasi Pertamina). Jika DPR benar-benar berkomitmen menyelamatkan 55.000 buruh, penyelesaiannya tidak ada di ujung telepon atau di atas panggung acara. Kedaulatan energi tidak bisa ditegakkan melalui aksi heroik reaktif, melainkan lewat ketegasan palu sidang yang merombak sistem secara radikal. Dalam perjuangan menegakkan kedaulatan energi nasional ini, FSPPB mengajak KSPI dan seluruh elemen masyarakat yang peduli akan kedaulatan migas bangsa untuk turut serta mendesak Presiden RI agar menerbitkan Perppu Migas. FSPPB menghargai respons cepat pimpinan DPR, namun juga mengingatkan bahwa krisis energi tidak dapat diselesaikan dengan aksi di atas panggung. Solusi sejatinya adalah keberanian politik untuk merombak UU Migas 22/2001 melalui RUU Migas atau, — bila DPR terus gagal — melalui Perppu Migas sebagai jalan konstitusional untuk memulihkan kedaulatan energi nasional. Keruntuhan kedaulatan energi sudah nyata mengancam kemandirian Industri Indonesia, kita tunggu Sinyal Perppu Migas Segera diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. (*) *) Pengamat Energi Nasional dan Kepala Bidang Media dan Komunikasi FSPPB https://maklumat.id/panggung-depan-dasco-kelumpuhan-legislasi-dan-sinyal-perppu-migas/
Jakarta, 10 Juni 2026 — Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) memandang kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green 95 di atas 30% bukan semata-mata persoalan penyesuaian harga korporasi, melainkan alarm serius atas kerentanan tata kelola energi nasional. Berdasarkan pemberitaan, harga Pertamax naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, sedangkan Pertamax Green 95 naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter. Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa penyesuaian harga tersebut dilakukan sesuai formula harga pemerintah, hasil evaluasi bersama pemerintah, serta mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia. Presiden FSPPB, Arie Gumilar, menegaskan bahwa publik perlu melihat persoalan ini secara jernih. Menurutnya, tidak tepat apabila pekerja Pertamina maupun petugas di lapangan dijadikan sasaran kemarahan publik atas kebijakan harga BBM. “Pertamina Patra Niaga bekerja dalam kerangka formula harga dan koordinasi dengan pemerintah sebagai regulator. Karena itu, kenaikan harga BBM nonsubsidi tidak boleh dibaca sebagai keputusan sepihak pekerja Pertamina. Pemerintah harus hadir menjelaskan kepada publik secara terang, agar pekerja Pertamina di lapangan tidak menjadi sasaran kesalahpahaman,†tegas Presiden FSPPB. Namun demikian, FSPPB mengingatkan bahwa kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green 95 di atas 30% memiliki dampak sosial, ekonomi, dan operasional yang tidak kecil. Kenaikan tajam tersebut berpotensi mendorong migrasi konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi, khususnya Pertalite. Apabila tidak dikelola dengan baik, migrasi konsumsi ini dapat menambah tekanan terhadap kuota BBM subsidi, memperbesar beban fiskal negara, memicu antrean di SPBU, serta menimbulkan keresahan masyarakat. Dalam situasi seperti itu, pekerja Pertamina di lini depan akan kembali menjadi pihak pertama yang menghadapi tekanan publik. FSPPB menilai bahwa peristiwa ini harus dibaca dalam konteks yang lebih besar, yaitu agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dorongan kemandirian bangsa melalui swasembada energi. Presiden Prabowo telah menempatkan swasembada pangan dan energi sebagai fondasi penting strategi transformasi bangsa. Menurut FSPPB, swasembada energi tidak akan mungkin tercapai apabila Indonesia masih bergantung pada struktur migas yang terfragmentasi, terlalu reaktif terhadap harga minyak dunia, rentan terhadap pelemahan kurs, dan belum memiliki kendali penuh atas rantai pasok energi nasional. “Asta Cita di bidang energi tidak boleh berhenti sebagai slogan. Asta Cita harus memiliki instrumen hukum, kelembagaan, dan operasional yang kuat. Dalam pandangan FSPPB, fondasinya adalah Pasal 33 UUD 1945, dan instrumen koreksinya adalah Perppu Migas,†ujar Arie Gumilar. FSPPB menegaskan bahwa minyak dan gas bumi merupakan cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh sebab itu, pengelolaannya tidak boleh semata-mata tunduk pada mekanisme pasar. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam kerangka tersebut, FSPPB kembali mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi atau Perppu Migas sebagai langkah koreksi konstitusional terhadap kelemahan struktural tata kelola migas nasional pasca UU Migas 22/2001. Perppu Migas diperlukan untuk memperkuat kembali peran negara dalam mengendalikan sektor migas, mengoreksi fragmentasi hulu-hilir, memperkuat Pertamina sebagai National Oil Company yang terintegrasi, membangun cadangan energi strategis, memperkuat kilang nasional, mengurangi ketergantungan impor, serta memastikan energi dikelola untuk kepentingan rakyat. FSPPB menilai bahwa dorongan terhadap Perppu Migas bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Sebaliknya, hal tersebut merupakan dukungan konstitusional agar Asta Cita Presiden Prabowo di bidang swasembada energi dapat benar-benar terlaksana. “Kenaikan Pertamax di atas 30% adalah bukti bahwa swasembada energi tidak mungkin dicapai dengan tata kelola migas yang lemah dan terfragmentasi. Negara harus hadir lebih kuat. Pertamina harus diperkuat, bukan dilemahkan. Pekerja Pertamina siap menjadi bagian dari perjuangan besar mewujudkan kedaulatan energi nasional,†pungkas Presiden FSPPB. FSPPB meminta pemerintah mengambil langkah segera sebagai berikut: Menjelaskan secara terbuka kepada publik dasar kebijakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi. Memastikan pasokan BBM tetap aman dan tidak terjadi kelangkaan di lapangan. Melindungi pekerja Pertamina dan petugas SPBU dari potensi tekanan sosial akibat salah persepsi publik. Mengantisipasi migrasi konsumen dari Pertamax ke Pertalite agar tidak menekan kuota BBM subsidi. Mempercepat penerbitan Perppu Migas sebagai instrumen konstitusional untuk memperkuat kedaulatan energi nasional. FSPPB menegaskan bahwa energi bukan sekadar komoditas. Energi adalah alat perjuangan bangsa, instrumen kedaulatan negara, dan amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sumber: www.demmadura.org https://demmadura.org/berita/fsppb-kenaikan-pertamax-di-atas-30-jadi-alarm-keras-kedaulatan-energi-nasional-1781070482
Pada Februari 2025 lalu, publik dikejutkan dengan langkah agresif pemerintah yang mengonsolidasikan aset-aset raksasa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah payung lembaga baru bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sepanjang 2025, lembaga ini melakukan percepatan sekitar 22 program prioritas mencakup restrukturisasi dan konsolidasi sektor-sektor strategis nasional. Dua nama besar yang berada di garis depan restrukturisasi ini adalah PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Di atas kertas, transformasi ini dijajakan bagai obat mujarab untuk melipatgandakan nilai aset negara dan menarik investasi global. Namun, di balik retorika kemakmuran tersebut, tersimpan sebuah paradoks kelembagaan yang berbahaya bagi kedaulatan energi kita. Ketika Pertamina dan PLN dimasukkan ke dalam portofolio investasi ala Sovereign Wealth Fund global, terjadi pergeseran mazhab pengelolaan secara radikal. Indikator kinerja utama (KPI) jajaran direksi tidak lagi diukur dari berapa banyak volume fisik energi yang berhasil diproduksi untuk rakyat, melainkan dari angka-angka akuntansi komersial seperti Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR), dan payback period jangka pendek. Di sinilah paradoks itu dimulai. Mari kita bedah dampaknya pada sektor hulu minyak dan gas (migas) Pertamina. Untuk mencapai swasembada energi riil, Pertamina wajib melakukan eksplorasi lapangan baru secara agresif di wilayah laut dalam atau perbatasan. Masalahnya, eksplorasi hulu adalah aktivitas berisiko sangat tinggi (high risk). Probabilitas kegagalan pengeboran atau dry hole sangat besar. Dalam logika korporasi murni di bawah Danantara, direksi mana yang berani mengucurkan anggaran triliunan rupiah untuk proyek berisiko tinggi tersebut? Jika eksplorasi gagal, laporan keuangan perusahaan akan merah, nilai rapor direksi di mata Danantara akan buruk, dan yang paling menakutkan: risiko dikriminalisasi atas dugaan merugikan keuangan negara. Akibatnya, direksi memilih "bermain aman" dengan hanya memeras sumur-sumur minyak tua yang produksinya terus merosot. Dampak domino makroekonominya? Produksi (lifting) minyak nasional anjlok, dan Indonesia terpaksa melakukan impor minyak secara masif demi memenuhi kebutuhan dalam negeri. Setali tiga uang, fenomena serupa terjadi di tubuh PLN. Menyambungkan kabel listrik ke pulau-pulau terluar atau membangun pembangkit listrik ramah lingkungan di pelosok desa secara matematis tidak akan pernah lolos uji kelayakan investasi komersial (financial feasibility). Nilai IRR-nya pasti negatif karena daya beli masyarakat pedalaman sangat rendah. Bila PLN dipaksa tunduk pada logika pasar, proyek-proyek kedaulatan sosial ini akan selalu ditaruh di laci paling bawah, menciptakan ketimpangan pembangunan yang semakin lebar antara pusat industri dan daerah pinggiran. Mengapa negara membiarkan pembajakan konstitusi ini terjadi?. Jawabannya adalah karena elit politik, penguasa, dan pengusaha kita telah tersandera oleh kepentingan global seperti utang luar negeri. Pertamina dan PLN memikul beban obligasi global (global bonds) senilai miliaran dolar. Surat utang ini mengunci mereka untuk wajib menghasilkan profit demi memuaskan lembaga pemeringkat kredit internasional. Sedikit saja kita mencoba mengembalikan BUMN ini menjadi institusi sosial yang murni melayani rakyat, peringkat utang kita akan dipangkas, memicu pelarian modal asing, dan mengguncang stabilitas Rupiah. Inilah wajah "Kedaulatan Semu" kita. BUMN kita mungkin tampak hebat di atas kertas karena membukukan laba bersih triliunan rupiah dan dipuji investor asing. Namun, di dunia nyata, ketahanan energi kita rapuh karena pasokan fisiknya terus bergantung pada belas kasihan pasar impor global. Kita tak boleh lagi terjebak dalam kompromi semu. Segala bentuk rekayasa regulasi, penyesuaian metrik akuntansi, atau pemberian subsidi kosmetik di bawah kendali Danantara terbukti gagal menyentuh akar masalah. Selama baju hukum Pertamina dan PLN masih berbentuk Perseroan Terbatas (PT), tubuh mereka akan selalu disetir oleh syahwat kapitalistik pasar finansial global. Oleh karena itu, satu-satunya jalan keluar yang tersisa adalah mengambil langkah politik yang paling radikal: Kembalinya Pertamina dan PLN menjadi Perusahaan Negara (PN) yang dibentuk khusus oleh Undang-Undang. Ini adalah solusi paling fundamental untuk memotong akar paradoks kapitalisasi energi di Indonesia. Dengan mereformasi statusnya menjadi PN Khusus Konstitusional—seperti model Statutory Corporation—kita mengembalikan roh Pasal 33 UUD 1945 ke tempat yang semestinya. Melalui UU pembentukan PN ini, legalitas hukum komersial privat yang mengagungkan NPV, IRR, dan laba buku wajib dibubarkan. Direksi tidak akan lagi dievaluasi berdasarkan profit, melainkan dikunci mati pada indikator fisik makroekonomi: seberapa masif penemuan cadangan migas baru, seberapa mandiri energi fisik nasional, dan seberapa adil tarif yang dinikmati rakyat dari Sabang sampai Merauke. Lebih dari itu, status PN akan memberikan imunitas hukum konstitusional bagi kebijakan eksplorasi strategis. Risiko kegagalan pengeboran (dry hole) di laut dalam tidak akan lagi dicatat sebagai "kerugian korporasi" yang menakutkan, melainkan diakui secara sah sebagai biaya investasi kedaulatan yang ditanggung penuh oleh negara. Logika pasar dan gurita pemburu rente (rent-seeker) yang selama ini menyandera PLN dan Pertamina diputus secara paksa oleh otoritas hukum publik. FSPPB menegaskan: Danantara bukanlah bahtera penyelamat; ia tak lebih dari 'Kuda Troya' kapitalisme yang diarak masuk ke jantung kedaulatan negara oleh para teknokrat yang mabuk angka, namun amnesia pada konstitusi. Jika pemerintah bersikeras menanggalkan fungsi sosial Pertamina dan PLN demi memuaskan berhala bernama pasar bebas, maka sejarah akan mencatat pengkhianatan ini dengan tinta merah. Silakan agungkan triliunan rupiah di atas kertas neraca keuangan, namun bersiaplah memanen badai ketika rakyat menyadari bahwa negara telah resmi turun kasta: dari pelindung hajat hidup orang banyak, menjadi sekadar makelar bagi tanah airnya sendiri. Kita sedang menyaksikan sebuah ironi tata negara: privatisasi terselubung dan lelang kedaulatan energi yang dibungkus rapi dengan pita bernama manajemen aset global. Kedaulatan bangsa ini terlalu agung untuk direduksi menjadi sekadar deretan angka di papan bursa. FSPPB tidak akan pernah sudi menjadi stempel legitimasi atas kebangkrutan nalar bernegara. Sudah saatnya kita berhenti memperlakukan energi sebagai barang dagangan komersial. Kedaulatan bangsa ini terlalu mahal untuk digadaikan pada selembar laporan neraca keuangan. Hanya dengan keberanian politik untuk merebut kembali Pertamina dan PLN menjadi Perusahaan Negara murni, kita dapat memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar tegak berdiri sebagai motor kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, bukan sebagai pemuas dahaga kapitalis global. Sumber: Ketik | Media Kolaborasi Indonesia. https://ketik.com/opini/menjinakkan-paradoks-danantara-ketika-pertamina-dan-pln-terjebak-logika-kapitalis
Dalam Rapat Paripurna baru-baru ini, DPR RI resmi menyetujui 68 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Mengejutkannya, RUU Migas yang menyangkut hajat hidup ratusan juta rakyat Indonesia justru dicoret dan lenyap dari daftar tersebut. Ini menjadi sebuah ironi bagi kedaulatan energi negeri. Pasalnya, apatisme senayan ini terjadi tepat di tengah mencuatnya terpergoknya anggota BPH Migas yang diduga menjadi calo dan melakukan kunjungan ke negara Brunei tanpa izin pekan lalu. Dua peristiwa itu adalah pengabaian legislasi dan penyalahgunaan wewenang pejabat lembaga negara. Pun itu bukan kebetulan belaka. Keduanya adalah gejala mematikan dari cacat struktural tata kelola migas nasional RI akibat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang gagal total menjaga kedaulatan energi dan justru menyuburkan praktik perburuan rente. Sejak berlakunya UU 22/2001, tata kelola migas kita dipaksa menganut sistem unbundling (pemisahan hulu dan hilir). Lebih parah lagi, secara konstitusional landasan kelembagaan ini cacat. Melalui Putusan MK No. 36/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah menegaskan bahwa beheersdaad (pengelolaan) hanya dapat dilakukan melalui pendelegasian langsung kepada BUMN, bukan lembaga administratif. Sayangnya, hingga detik ini, putusan tersebut diabaikan. Akibat kekosongan kepastian hukum definitif dan birokrasi unbundling ini, situasi energi nasional menghadapi risiko empiris yang mengerikan: lifting minyak RI terjun bebas dari 1,6 juta barrel of oil per day (bopd) menjadi hanya sekitar 600 ribu bopd. Ini memaksa Indonesia mengimpor lebih dari separuh kebutuhan energi nasional. Di sisi lain, cadangan operasional penyangga BBM nasional berada di level kritis, yakni hanya cukup untuk 22 hari. Menghadapi darurat energi akibat disrupsi geopolitik dan lenyapnya RUU Migas dari prioritas DPR setelah mangkrak lebih dari 15 tahun, para pekerja migas di garis depan tidak tinggal diam. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) bersinergi dengan tokoh-tokoh energi nasional serta beberapa pakar hukum tata negara, menyusun Naskah Akademik (NA) secara komprehensif. Dokumen ini menjadi landasan rasional diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Migas mendahului revisi UU Migas agar kegentingan sengkarut tata kelola migas bisa cepat teratasi. Gagasan paling fundamental dan progresif dalam kajian FSPPB tersebut adalah keharusan melakukan reintegrasi struktural. Sistem unbundling harus dihentikan demi efisiensi. Pertamina diwajibkan menyatukan kembali rantai bisnis inti: Hulu, Kilang, dan Hilir (integrated supply chain). SKK Migas dan BPH Migas harus dibubarkan, di mana fungsinya dikembalikan seutuhnya ke dalam tubuh Pertamina maupun Kementerian terkait. Lebih jauh lagi, guna memastikan kedaulatan energi tidak bisa diperjualbelikan, FSPPB mengusulkan transformasi bentuk badan hukum Pertamina dari Perusahaan Perseroan (Persero) menjadi Perusahaan Umum (Perum). Sebagai Perum, modal 100 persen dimiliki oleh negara, yang secara permanen mengunci potensi privatisasi atau penawaran saham ke publik (IPO) atas aset-aset strategis. Perubahan status ini menjadikan Pertamina "Benteng Anti-Privatisasi" yang menyeimbangkan pencarian laba operasional dan penugasan Pelayanan Publik (PSO) negara. Tentu, terdapat skeptisisme pihak tertentu (terutama pihak-pihak penikmat kondisi status quo) yang menyatakan pesimisme: bukankah mengembalikan kekuasaan absolut dan monopoli ke Pertamina akan mengulangi inefisiensi masa lalu?. Jawabannya tentu Tidak. Pertamina hari ini beroperasi di bawah ekosistem transparansi modern. Pertamina diawasi dengan ketat oleh KPK, APH dan DPR. Diaudit secara presisi dan rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta neraca keuangannya dibedah oleh Danantara, auditor internal profesional serta deretan auditor independen kelas dunia. Pengawasan berlapis ini adalah jaminan mutu bahwa Pertamina tidak akan menjadi "monster" birokrasi, melainkan ujung tombak kedaulatan negara. Keputusan Rapat Paripurna DPR pada 20 Mei 2026 lalu yang mencoret RUU Migas telah secara sah dan meyakinkan menyempurnakan unsur "kegentingan yang memaksa". Dikombinasikan dengan kegagalan sistemik UU 22/2001, anjloknya cadangan migas nasional, skandal lembaga independen, dan ancaman disrupsi geopolitik global, syarat konstitusional penerbitan Perppu kini telah terpenuhi mutlak. Presiden RI harus berani mengambil langkah tegas mengakhiri eksperimen liberalisasi migas yang selama belasan tahun terbukti cacat konstitusional. Penerbitan Perppu Migas bukanlah sekadar manuver hukum, melainkan jalan terang penyelamatan kedaulatan energi nasional. Reintegrasi Pertamina sebagai pemegang konsesi tunggal (Single National Concession Holder) dalam bentuk Perum adalah fondasi mutlak untuk memastikan kekayaan alam Nusantara dikelola demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tidak ada kedaulatan energi berbasis pasal 33 UUD 1945 tanpa keberanian untuk merombak sistem yang cacat. *) Muhsin Budiono Nurhadi merupakan Pekerja Migas dan Ketua Bidang Media dan Komunikasi Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Sumber: Ketik | Media Kolaborasi Indonesia. https://ketik.com/opini/dari-uu-migas-2001-hingga-ruu-dicoret-dpr-kenapa-tata-kelola-migas-tetap-sengkarut