Article Page
Surat No 113 Pemberitahuan Mogok Kerja Seluruh Rakyat Indonesia
Internal Surat No 113 Pemberitahuan Mogok Kerja Seluruh Rakyat Indonesia
Image 2

Pemberitaan Mogok Kerja

Kepada Yth.

1.Direktur Utama PT Pertamina (Persero)

2.Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Dengan Hormat,

Berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan Pasal 137 yang mengatur tentang Mogok Kerja Sebagai Hak Dsar Pekerja/Buruh

dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta memberitahukan kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia,

Bahwa kami akan melaksanakan MOGOK KERJA sebagai berikut:
I. Waktu Pelakasanaan MOGOK KERJA
Dimulai
Hari/Tanggal: Rabu / 29 Desember 2021

Waktu: 07.00 WIB
Diakhiri: Jumat / 07 Januari 2022
Waktu: 16.00 WIB

Dan dapat diperpanjang sampai dengan dipenuhinya tuntutan Pekerja berdasarkan surat FSPPB kepada :

1. Mentri BUMN Republik Indonesia No.110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)

2. Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.111/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Disharmonisasi Hubungn Industri PT Pertamina (Persero)


II. Peserta dan Tempat Pelaksanaan MOGOK KERJA

Mogok Kerja ini akan diikuti oleh Pekerja Pertamina Group anggota Serikat Pekerja Pertamina

yang menjadi anggota Federasi Serikat Pertamina Bersatu (FSPPB) dan akan dilakukan

diseluruh wilayah kerja PT Pertamina (Persero) holding dan subholding



III. Penanggung Jawab MOGOK KERJA

Nama: Arie Gumilar

Jabatan: Presiden FSPPB



Nama: Sutrisno
Jabatan: Sekretaris Jenderal FSPPB

Tidak ada gambar yang tersedia.

Comment

  • Tidak ada komentar.

Leave a reply