FSPPB
Sabtu, 13 Juni 2026
Semua Berita — FSPPB Pertamina

Semua Berita

67 artikel
Semua Internal Kafe News On The Street
Pengelolaan Sedimen Laut: Perspektif Menjaga Dasar Laut
On The Street
Pengelolaan Sedimen Laut: Perspektif Menjaga Dasar Laut

Jakarta, Matainvestigasi.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono, dalam konferensi pers nasional dan internasional, menegaskan bahwa pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut belum terbuka untuk kegiatan ekspor. Menurutnya, hasil sedimentasi pasir laut ini akan diutamakan untuk kebutuhan reklamasi di dalam negeri, Senin (25/03). Tanggapan dari pengamat maritim, DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa dari IKAL Strategic Centre (IKAL SC), menyatakan bahwa pengerukan pasir laut dapat berpotensi merusak ekosistem pesisir jika tidak dilakukan dengan hati-hati. Namun, ia juga menekankan bahwa pengerukan sedimen laut pada dasarnya adalah hal yang lumrah dan diperlukan, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. Capt. Hakeng menjelaskan, “Pengerukan sedimentasi di pelabuhan dan muara-muara Sungai, dimana produk yang dihasilkan adalah pasir laut merupakan bagian dari aktivitas pengelolaan sumber daya alam yang lumrah. Namun, penting untuk memperhatikan dampaknya terhadap ekosistem laut dan lingkungan sekitar.” Ia menambahkan bahwa langkah-langkah ekspor pasir laut, terutama ke negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia, seharusnya tidak diizinkan untuk menghindari potensi timbulnya sengketa baru di kemudian hari. Capt. Hakeng juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap kawasan konservasi perairan dan ekosistem pesisir. “Penting untuk mempertimbangkan dampak perizinan pengerukan pasir laut terhadap lingkungan dan menguatkan upaya-upaya untuk melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia demi keberlanjutan lingkungan hidup dan sumber daya laut negara,” ujarnya. Selain itu, Capt. Hakeng menjelaskan bahwa pengerukan pasir hanya logis dan bisa dilakukan di area-area tertentu seperti muara sungai, dan dalam rangka penanganan kedangkalan di pelabuhan. Ini merupakan praktik yang penting dan memiliki sejumlah manfaat yang signifikan. “Pengerukan pasir untuk menjaga kedalaman pelabuhan adalah praktek yang wajar serta mendukung kelancaran perdagangan dan distribusi barang. Begitu juga di Sungai dan muaranya yang mana salah satunya juga dapat mengurangi dampai banjir selain untuk kepentingan perdagangan melalui kapal-kapal,” tuturnya. Namun, ia menegaskan bahwa ekspor pasir laut, terutama untuk keperluan reklamasi di negara lain, seharusnya tidak dilakukan mengingat masih ada kekurangan pasir untuk kebutuhan dalam negeri. “Tidak seharusnya kita membuka keran ekspor pasir laut, apalagi ke negara tetangga, karena untuk keperluan dalam negeri pun masih kekurangan,” tegas Capt. Hakeng. Dengan demikian, sementara penggunaan pasir laut untuk kegiatan reklamasi dalam negeri tetap menjadi prioritas, pengelolaan pasir laut harus dilakukan dengan hati-hati dan kebijakan ekspor pasir laut sebaiknya jangan diberlakukan untuk menghindari konflik di kemudian hari. (Red)

21 Aug 2024 375
Upaya Optimalisasi Sumber Daya Laut, Ahli Maritim Sampaikan Kritik dan Saran
Internal
Upaya Optimalisasi Sumber Daya Laut, Ahli Maritim Sampaikan Kritik dan Saran

Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP), Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers nasional dan internasional menegaskan bahwa pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut belum terbuka untuk kegiatan ekspor. Menurutnya, hasil sedimentasi pasir laut ini akan diutamakan untuk kebutuhan reklamasi di dalam negeri. Tanggapan dari pengamat maritim, Marcellus Hakeng Jayawibawa dari IKAL Strategic Centre (IKAL SC) menyatakan bahwa pengerukan pasir laut dapat berpotensi merusak ekosistem pesisir jika tidak dilakukan dengan hati-hati. Namun, ia juga menekankan bahwa pengerukan sedimen laut pada dasarnya adalah hal yang lumrah dan diperlukan, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. "Pengerukan sedimentasi di pelabuhan dan muara-muara Sungai, dimana produk yang dihasilkan adalah pasir laut merupakan bagian dari aktivitas pengelolaan sumber daya alam yang lumrah. Namun, penting untuk memperhatikan dampaknya terhadap ekosistem laut dan lingkungan sekitar," jelas Hakeng. Ia menambahkan bahwa langkah-langkah ekspor pasir laut, terutama ke negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia, seharusnya tidak diizinkan untuk menghindari potensi timbulnya sengketa baru di kemudian hari. Hakeng juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap kawasan konservasi perairan dan ekosistem pesisir.

26 Jul 2024 367
Revisi UU Migas Tak Kunjung Rampung, Ini Penyebabnya Menurut FSPPB
Kafe News
Revisi UU Migas Tak Kunjung Rampung, Ini Penyebabnya Menurut FSPPB

Jakarta, OG Indonesia -- Tidak kunjung rampungnya revisi Undang-Undang Migas (UU Migas) menjadi sorotan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Federasi yang menaungi serikat-serikat pekerja di grup Pertamina ini menilai revisi UU Migas yang akan melewati tiga periode presiden, dari SBY, Jokowi dan presiden terpilih 2024 ini disinyalir tidak kunjung diketok pengesahannya karena ketiadaan "sponsor". "Ini sih katanya karena tidak ada "sponsor". Katanya ya, lebih jelas tanyakan saja ke anggota Dewan," ucap Arie kepada sejumlah awak media selepas buka puasa bersama dan tasyakuran ulang tahun FSPPB ke-21 di Gedung Pusat Pertamina. FSPPB sendiri disebutnya terus mendorong penuntasan revisi UU Migas dengan memberikan sejumlah masukan. Arie membeberkan ada beberapa poin penting yang menurut FSPPB perlu diakomodir dalam UU Migas yang baru nanti. "Yang menonjol yang kita usulkan adalah mengembalikan Pertamina sebagai perusahaan selain sebagai operator dia juga regulator. Dengan begitu Pertamina punya power lebih besar untuk menentukan arah bisnisnya,"tegas Arie. Poin penting lainnya adalah terkait petroleum fund yang sangat dibutuhkan untuk kemandirian energi bangsa. "Cadangan uang dari minyak ini bisa untuk eksplorasi, karena tanpa eksplorasi kita tidak akan mendapat cadangan baru. Lalu untuk penyiapan transisi energi khususnya kesiapan teknologi untuk menyambut EBT," terangnya. Arie mengungkapkan banyaknya tantangan dalam merampungkan UU Migas baru. Apalagi saat ini, sektor energi terutama migas selalu dikuasai tiga kelompok elit, yakni elit penguasa, elit pengusaha, dan elit politik. "Makanya salah satu perjuangan federasi adalah dengan membuat edukasi ke masyarakat melalui komunitas pemuda dan mahasiswa. Salah satunya Dewan Energi Mahasiswa (DEM), yakni bagaimana kita mengedukasi supaya persoalan migas ini tidak hanya jadi konsumsi tiga elit tapi untuk semua rakyat Indonesia,"pungkas Arie. RH

26 Jul 2024 769
Munas ke-8, Arie Gumilar Kembali Dipercaya Memimpin FSPPB
On The Street
Munas ke-8, Arie Gumilar Kembali Dipercaya Memimpin FSPPB

Semarang - Arie Gumilar kembali dipercaya memimpin Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) periode 2024 - 2027. Ini merupakan hasil kesepakatan Musyawarah Nasional (Munas) ke-8 FSPPB yang dihelat di Semarang, Jawa Tengah, 24 - 26 April 2024. Bagi Arie, ini merupakan kali ketiga dirinya diberi amanah menakhodai federasi yang menampung seluruh serikat pekerja Pertamina Group tersebut. "Innalillahi wainna ilaihai rojiun. Semoga ini menjadi sebuah kesepakatan semua. Saya berdiri di sini bukan atas nama pribadi, tetapi atas pilihan semua ketua SP yang hadir," kata Arie dalam sambutannya. Ia juga menyebutkan Munas menjadi wujud dinamisnya organisasi yang menyepakati pemilihan calon presiden. "Meski cukup rumit dan dinamis, namun pada akhirnya semoga ini menjadi sebuah kesepakatan kita semua," tegas Arie. Ia juga mengingatkan perjuangan ke depan tidak akan lebih mudah dari sebelumnya."Mudah-mudahan KORSA kita betul-betul selamanya. Perjuangan kita semakin berat," tegas Arie. Diungkapkan, dirinya sudah melewati dua periode sebagai presiden federasi yang penuh tantangan. "Untuk itu saya meminta dukungan dari semuanya, bahwa keberhasilan kita semua bisa diraih apabila kompak bersatu," pungkasnya. (fsppb)

26 Aug 2024 366