“Streamlining tidak boleh dimaknai secara dangkal sekadar pengurangan struktur atau peleburan entitas di atas kertas,”
CILACAP, SERAYUNEWS — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPPPWK) menyatakan menolak rencana penggabungan (merger) atau pengalihan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) ke dalam PT Elnusa Tbk.
SPPPWK menilai rencana tersebut perlu dikaji secara menyeluruh karena PDSI memiliki posisi strategis dalam rantai industri hulu minyak dan gas (migas).
Serikat pekerja tersebut khawatir pengalihan ke perusahaan terbuka berpotensi mengurangi penguasaan negara terhadap bisnis dan aset strategis pengeboran migas.
Ketua Umum SPPPWK Dwi Jatmoko mengatakan pihaknya menyikapi kondisi terkini terkait rencana aksi korporasi streamlining pengelolaan BUMN dalam konteks PDSI.
Menurut Dwi, streamlining tidak semestinya hanya dipahami sebagai pengurangan struktur organisasi atau peleburan sejumlah entitas perusahaan.
“Streamlining tidak boleh dimaknai secara dangkal sekadar pengurangan struktur atau peleburan entitas di atas kertas,” kata Dwi Jatmoko dalam keterangan pers di Sekretariat SPPPWK Cilacap, Rabu (9/9/2026).
Ia menilai keberhasilan transformasi terhadap perusahaan yang berkaitan dengan cabang produksi dan kepentingan masyarakat harus tetap berada dalam koridor konstitusi.
Menurut Dwi, proses tersebut perlu menjawab apakah restrukturisasi mampu memperkuat ketahanan, kemandirian, dan keberlanjutan energi nasional atau justru berpotensi melemahkan posisi negara terhadap aset serta bisnis strategis.
Dwi menjelaskan PDSI memiliki pengalaman puluhan tahun dalam melakukan pengeboran sumur minyak di berbagai wilayah Indonesia.
Menurutnya, aset PDSI bukan hanya berupa fasilitas dan infrastruktur pengeboran. Perusahaan juga memiliki intellectual capital yang terbentuk dari pengalaman operasional selama puluhan tahun.
Aset tersebut mencakup pengalaman lapangan, rekayasa teknik (engineering), penerapan standar Health, Safety, Security and Environment (HSSE), serta basis data mengenai karakteristik formasi migas di berbagai wilayah Indonesia.
“Negara yang ingin berdaulat energi harus menguasai teknologi dan ekosistem pengeborannya sendiri agar tidak terus-menerus didikte oleh ketergantungan pada kontraktor luar maupun asing,” ujarnya.
Dwi menilai bisnis pengeboran bukan sekadar kegiatan jasa komersial biasa karena menjadi bagian dari rantai produksi hulu migas.
Ketersediaan rig, tenaga ahli, teknologi, keselamatan operasi, well engineering, drilling management, serta kompetensi sumber daya manusia (SDM) dinilai menjadi bagian dari kapasitas nasional dalam mendukung kegiatan eksplorasi dan produksi migas.
“Karena itu bisnis drilling harus dipandang sebagai strategic national capability, bukan sekadar cost center atau profit center,” tegas Dwi.
Pengalihan PDSI ke Elnusa Dinilai Perlu Dikaji dari Sisi Kepemilikan
SPPPWK juga menyoroti struktur kepemilikan PDSI dan Elnusa dalam menyampaikan penolakannya.
Dwi mengatakan PDSI merupakan bagian dari rantai industri migas nasional melalui kegiatan jasa pengeboran dan layanan sumur.
Menurut SPPPWK, PDSI memiliki kepemilikan 100 persen negara melalui Pertamina. Sementara itu, Elnusa merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya dimiliki oleh sejumlah pemegang saham, termasuk PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Atas dasar itu, SPPPWK meminta agar proses streamlining tidak berujung pada berkurangnya penguasaan negara terhadap aset dan bisnis strategis.
Serikat pekerja tersebut juga menilai apabila proses streamlining berlanjut hingga menjadi aksi korporasi, pelaksanaannya perlu memperhatikan ketentuan pasar modal serta hak pemegang saham independen.
“Jangan sampai proses korporasi hanya menghasilkan keseimbangan antara kepentingan pemegang saham mayoritas dan minoritas, tetapi mengabaikan kepentingan negara dan pekerja,” kata Dwi.
Ini 8 Poin Sikap SPPPWK soal Rencana Penggabungan PDSI
Atas kondisi tersebut, SPPPWK menyampaikan delapan poin sikap kepada Direksi Pertamina, pemerintah, dan para pemangku kepentingan terkait rencana streamlining PDSI.
1. Memastikan tidak terjadi dilusi penguasaan negara.
2. Menegaskan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan cabang produksi penting dan sumber daya strategis diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
3. Memandang konsep “dikuasai oleh negara” secara lebih luas, bukan hanya sebatas kepemilikan saham secara privat.
4. Meminta pelaksanaan perintah Presiden mengenai streamlining tetap sesuai dengan tujuan konstitusional, kepentingan negara, dan perlindungan pekerja.
5. Mempertahankan bisnis drilling sebagai aset dan kompetensi strategis nasional.
6. Memprioritaskan konsolidasi vertikal di bawah struktur negara/Pertamina dibandingkan penggabungan ke perusahaan terbuka.
7. Menolak rencana penggabungan atau pengalihan PDSI ke Elnusa Tbk apabila transaksi tersebut berisiko mengurangi penguasaan negara atas bisnis dan aset strategis pengeboran migas.
8. Menguji secara menyeluruh setiap pengalihan bisnis drilling strategis ke struktur perusahaan terbuka, terutama dari perspektif penguasaan negara, kepentingan publik, pasar modal, aset negara, dan pekerja.
SPPPWK Minta Restrukturisasi Tidak Mengurangi Kontrol Negara
Dwi menegaskan SPPPWK tidak ingin proses restrukturisasi mengurangi posisi negara terhadap bisnis pengeboran yang dianggap strategis bagi industri migas nasional.
Menurutnya, keputusan mengenai masa depan PDSI perlu mempertimbangkan teknologi, pengalaman operasional, tenaga ahli, kompetensi SDM, serta ekosistem pengeboran yang telah dibangun selama puluhan tahun.
SPPPWK berpandangan bahwa kemampuan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai aset komersial yang dapat dipindahkan ke struktur perusahaan terbuka tanpa kajian secara menyeluruh.
“Apabila restrukturisasi tetap dilakukan, perusahaan yang menjadi induk langsung atas bisnis drilling strategis nasional harus tetap berada dalam penguasaan penuh negara dan tidak ditempatkan di bawah struktur kepemilikan publik yang berpotensi mengurangi kontrol negara,” pungkasnya.
SPPPWK berharap setiap keputusan terkait restrukturisasi PDSI mempertimbangkan kepentingan strategis industri migas nasional, keberlanjutan bisnis, penguasaan negara, serta perlindungan terhadap pekerja.
https://serayunews.com/spppwk-tolak-rencana-merger-pdsi-ke-elnusa-khawatir-penguasaan-negara-atas-bisnis-migas-melemah
Tidak ada gambar yang tersedia.
Comment
Tidak ada komentar