BisnisNews.id - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) selaku salah satu dari Pemohon Uji Formil UU Ciptakerja dalam perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020 memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Ciptakerja Inkonstitusional/ bertentangan dengan UUD 1945 meskipun dinyatakan secara bersyarat. Presiden FSPPB Arie Gumilar, menyampaikan bahwa putusan MK tersebut membuktikan UU Ciptakerja dibuat secara serampangan oleh DPR dan Pemerintah. Terlebih, UU Ciptake...